Seminar Legalitas Usaha dan Laporan Pajak UMKM bagi Tenant Widyatama Business Incubator (WIBI)


Legalitas Usaha
Hafied Noor Bagja S.H.,M.Kn. (Notaris/Npak)

Bisnis atau usaha merupakan suatu aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Namun, ketika bisnis tumbuh dan berkembang, mendirikan badan usaha menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa bisnis harus mendirikan badan usaha:
1. Memperoleh perlindungan hukum
2. Memudahkan pengumpulan modal
3. Memperoleh kemudahan dalam pengelolaan
4. Memperkuat citra bisnis
5. Memperoleh kemudahan dalam mengakses pasar global

Memahami berbagai macam badan usaha yang ada di Indonesia dapat membantu kita menentukan jenis badan usaha dari usaha atau bisnis yang akan kita buat. Ada beberapa jenis bentuk badan usaha di Indonesia, yaitu:
1. PT
2. CV
3. Koperasi
4. Firma

Menurut Pasal 1 UUPT No.40 Tahun 2007 pengertian PT adalah suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, berdiri berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal awal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.

Kelebihan & Kekurangan PT
Kelebihan PT
1. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham terhadap uang – uang perusahaan
2. Kelangsungan Perseroan Terbatas sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada pemilik. Karena pemilik dapat berganti – ganti.

Kekurangan PT
1. Merupakan subjek pajak tersendiri. Jadi, tidak hanya perusahaan saja yang kena pajak, deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham juga dikenakan pajak
2. Biaya pembentukan-nya relatif tinggi.

Persyaratan Mendirikan PT
1. Nama PT serta singkatannya
2. KTP, KK dan NPWP Pengurus & Pemegang Saham
3. Nomor telefon dan e-mail para pesero
4. Nomor telefon dan e-mail perusahaan
5. Alamat lengkap perusahaan
6. Kegiatan Usaha/KBLI

Pengertian CV
Dalam Pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018 dinyatakan bahwa Persekutuan Komanditer atau CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

Kelebihan CV
1. Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi
2. Cenderung lebih mudah memperoleh kredit
3. Lebih fleksibel karena bagi sekutu pasif akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.

Kekurangan CV
1. Kelangsungan hidup tidak menentu karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai sekutu pemimpin CV
2. Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas dapat berpengaruh terhadap semangat untuk memajukan perusahaan

Persyaratan Pendirian CV
1. Nama CV serta Singkatannya
2. KTP, KK dan NPWP Direktur & Pengurus
3. Nomor telefon dan e-mail para komanditer
4. Nomor telefon dan e-mail perusahaan
5. Alamat lengkap perusahaan
6. Kegiatan Usaha/KBLI

Tahapan Pendirian CV
1. Membuat Akta Pendirian CV
2. Pengurusan NPWP
3. Pengurusan NIB

Pengertian Koperasi
Pengertian mengenai koperasi diatur pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Persyaratan Pendirian Koperasi
1. Nama koperasi
2. No telp. koperasi
3. Alamat lengkap koperasi
4. Fotocopy 10 orang KTP dan NPWP pendiri koperasi
5. Daftar hadir dan berita acara rapat anggota pendirian koperasi
6. Logo dan arti logo koperasi
7. Notulen rapat pembentukan koperasi (AD/ART)

Persyaratan Pendirian Koperasi
1. Maksud dan tujuan koperasi
2. Bukti tersedianya modal (dituangkan di rapat anggota dan AD/ART)
3. Susunan pengurus koperasi: ketua, sekretaris, bendahara
4. Susunan pengawas koperasi: dewan pengawas, dewan pengawas manajemen
5. Riwayat hidup pengurus dan pengawas koperasi
6. Surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus
7. Program kerja koperasi

Tahapan Pendirian Koperasi
1. Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
2. Rapat pendirian koperasi
3. Pengajuan permohonan nama koperasi
4. Membuat akta pendirian koperasi
5. Penyetoran modal
6. Verifikasi dokumen permohonan
7. Mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi
8. Pencetakan Surat Keputusan Menteri tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi

Laporan Pajak UMKM
Dr. Radhi abdul halim R, SE, MM, Ak, CA, BKP, CSRS, CSRA

Dasar Hukum Perpajakan UMKM
UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Pajak Penghasilan.
UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Pajak Pertambahan Nilai.
UU No. 20/2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.

Kewajiban Perpajakan Bagi UMKM Secara Umum
1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP.
2. Melakukan pemungutan PPN, melakukan penyetoran, dan melaporkannya jika ditunjuk sebagai PKP.
3. Menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan baik dari pemotongan atau pemungutan yang dilakukan maupun atas PPh Badan maupun pajak lainnya.
4. Melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan.

ASPEK PERPAJAKAN BAGI UMKM (PPh FINAL)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2022 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yakni menerima penghasilan tidak melebihi Rp.4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu (1) tahun pajak.

OBJEK PAJAK
Peredaran bruto (omzet) dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 Miliar setahun

BUKAN OBJEK PAJAK
Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Penghasilan dari luar negeri
Penghasilan yang dikenai pph final seperti jasa konstruksi

PPH FINAL
Jangka waktu tertentu pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final adalah sebagai berikut :
1. 7 (tujuh) tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi
2. 4 (empat) tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV (persekutuan komanditer) atau Firma
3. 3 (tiga) tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Cara perhitungan pajak penghasilan yang bersifat final adalah :
Omzet/Pendapatan X (dikali) 0,5% (nol koma lima persen)
Atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pph.

Cara melakukan pembayaran pajak penghasilan yang bersifat final adalah sebagai berikut :
Membuat billing (tagihan) untuk pembayaran pajak penghasilan final
Melakukan pembayaran atas billing (tagihan) yang telah dibuat ke bank persepsi/ATM/Mobile banking/Internet banking

Jatuh tempo pembayaran pajak penghasilan yang bersifat final adalah pada tanggal 15 setiap bulannya.

ASPEK PERPAJAKAN BAGI UMKM(PPh 21 Bagi Karyawan Tetap)
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang pajak penghasilan. Pajak penghasil pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Pemotong PPh Pasal 21
1. Pemberi kerja
2. Bendaharawan pemerintah
3. Dana pensiun
4. Badan yang membayar honorarium
5. Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran

Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
1. Penghasilan yang sifatnya teratur, seperti : gaji, uang pensiunan bulanan, penghasilan yang melekat dengan gaji, tunjangan-tunjangan, beasiswa, premi asuransi, penghasilan lain.
2. Penghasilan yang sifatnya tidak teratur, seperti : jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, penghasilan lain
3. Upah seperti : upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan

Cara menghitung pajak penghasilan pasal 21 untuk karyawan tetap adalah sebagai berikut :

Biaya jabatan sebesar 5% dikali penghasilan bruto
Iuran dana pensiun yang dibayar karyawan
Iuran THT yang dibayar karyawan
Tabungan hari tua yang dibayar karyawan
Jaminan hari tua yang dibayar karyawan
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

Cara Pembayaran PPh Pasal 21
1. Membuat billing (tagihan) untuk pembayaran pajak penghasilan pasal 21
2. Melakukan pembayaran atas billing (tagihan) yang telah dibuat ke bank persepsi/ATM/Mobile banking/Internet banking